Hak&kewajiban tenaga kerja
Hak& KewajibanTenaga Kerja HakTenaga Kerja 1. Ruang Lingkup Hukum Ketenaga Kerjaan Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah : segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. .2. Hak Tenaga Kerja Hak tenaga kerja merupakan hak yang melekat pada tenaga kerja berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan. Hak tenaga kerja diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan. 2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target. 3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. 1.karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Setiap karyawan diperbolehkan untuk mengem...