Hak&kewajiban tenaga kerja
Hak& KewajibanTenaga Kerja
HakTenaga Kerja
1. Ruang Lingkup Hukum Ketenaga Kerjaan
Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan berdasarkan
pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang ketenagakerjaan adalah :
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
.2. Hak Tenaga Kerja
Hak tenaga kerja merupakan hak yang melekat pada
tenaga kerja berdasarkan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Hak tenaga kerja diatur dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan
karyawan.
2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur
karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai
target.
3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika
melanggar ketentuan yang telah disepakati
sebelumnya.
1.karyawan berhak menjadi anggota atau
membentuk serikat tenaga kerja.
Setiap karyawan diperbolehkan untuk
mengembangkan potensi kerja sesuai
dengan minat dan bakat.
Karyawan juga mendapatkan jaminan dari
perusahaan dalam hal keselamatan,
kesehatan, moral, kesusilaan serta
perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat berdasarkan norma serta nilai
keagamaan dan kemanusiaan.
Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104,
terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai
serikat pekerja.
2. Jaminan sosial dan Keselamatan
Kesehatan Kerja (K3)
3. Menerima Upah yang Layak
4. Membuat Perjanjian Kerja atau
PKB
5. Hak Atas Perlindungan Keputusan
PHK Tidak Adil
6. Hak Karyawan Perempuan seperti
Libur PMS atau Cuti Hamil
7. Pembatasan Waktu Kerja,
Istirahat, Cuti dan Libur
Ruang LingkupHukum KetenagaKerjaan
Menurut teori Gebiedsleer dari JHA logeman lingkup berlakunya hukum adalah suatu keadaan/bidang di mana
kaedah itu berlaku. 4 lingkup berlaku hukum:
1. Lingkup berlaku pribadi: berkaitan dengan
pengaturan siapa atau apa, yaitu:
a. Buruh- pribadi kodrati
b. Pengusaha- pribadi hukum
c. Pemerintah-jabatan
2. Lingkup waktu menurut waktu: menunjukan kapan
suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum,
yaitu:
a. Sebelum hubungan kerja
b. Saat hubungan kerja
c. Sesudah hubungan kerja
Komentar
Posting Komentar