Hak&kewajiban tenaga kerja

Hak& KewajibanTenaga Kerja

HakTenaga Kerja

1. Ruang Lingkup Hukum Ketenaga Kerjaan

Ruang lingkup hukum ketenagakerjaan berdasarkan 

pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 13 Tahun 2003

tentang ketenagakerjaan adalah :

segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada

waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

.2. Hak Tenaga Kerja

Hak tenaga kerja merupakan hak yang melekat pada 

tenaga kerja berdasarkan ketentuan yang telah

ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Hak tenaga kerja diatur dalam Undang-undang

Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan

karyawan.

2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur

karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai

target.

3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan

kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika

melanggar ketentuan yang telah disepakati

sebelumnya.

1.karyawan berhak menjadi anggota atau

membentuk serikat tenaga kerja. 

Setiap karyawan diperbolehkan untuk

mengembangkan potensi kerja sesuai

dengan minat dan bakat. 

Karyawan juga mendapatkan jaminan dari

perusahaan dalam hal keselamatan, 

kesehatan, moral, kesusilaan serta

perlakuan yang sesuai dengan harkat dan 

martabat berdasarkan norma serta nilai

keagamaan dan kemanusiaan.

Hak ini tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, 

terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 2000 mengenai

serikat pekerja.

2. Jaminan sosial dan Keselamatan 

Kesehatan Kerja (K3)

3. Menerima Upah yang Layak

4. Membuat Perjanjian Kerja atau 

PKB

5. Hak Atas Perlindungan Keputusan 

PHK Tidak Adil

6. Hak Karyawan Perempuan seperti 

Libur PMS atau Cuti Hamil

7. Pembatasan Waktu Kerja, 

Istirahat, Cuti dan Libur

Ruang LingkupHukum KetenagaKerjaan

Menurut teori Gebiedsleer dari JHA logeman lingkup berlakunya hukum adalah suatu keadaan/bidang di mana 

kaedah itu berlaku. 4 lingkup berlaku hukum:

1. Lingkup berlaku pribadi: berkaitan dengan

pengaturan siapa atau apa, yaitu:

a. Buruh- pribadi kodrati

b. Pengusaha- pribadi hukum

c. Pemerintah-jabatan

2. Lingkup waktu menurut waktu: menunjukan kapan

suatu peristiwa tertentu diatur oleh kaedah hukum, 

yaitu:

a. Sebelum hubungan kerja

b. Saat hubungan kerja

c. Sesudah hubungan kerja


Komentar